POJOKSATU.ID - Karena menayangkan tayangan live streaming Liga Inggris, 3 orang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Salah satunya masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan, live streaming Liga Inggris itu ditayangkan melalui akun Instagram @Warung_Emyu, Dan @United_Hulk.

Sementara pemilik hak siar Liga Inggris di Indonesia adalah PT Vidio Dot Com.

Baca Juga: Pemain Termahal Chelsea Christopher Nkunku Cedera, Harus Absen Selama Ini

"Tim Ditreskrimsus lalu melakukan profiling pada akun instagram tersebut, didapati 3 orang pelaku, salah satunya di bawah umur," ujar Ibrahim, Selasa 8 Agustus 2023.

Untuk anak di bawah umur, diberlakukan penanganan yang berbeda menerapkan Undang-Undang Perlidungan Anak.

"1 pelaku dewasa ditangkap di Serdang, Pedagai, dan 1 pelaku lagi ditangkap di wilayah Banten," jelasnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persis vs Persib Selasa Malam 8 Agustus: Duel Seru Tim Papan Bawah

Ibrahim mengungkap, para pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak setahun terakhir.

Setiap penayangan live streaming Liga Inggris itu, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu per pertandingam.

"Hal ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor,” kata dia.

Baca Juga: Kisah Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris yang Merampok Museum Nasional dan Monas

Selain itu, para pelaku juga mengedit video tayangan streaming dan menambahkan promosi judi online.

Modus yang dilakukan pelaku menggunakan aplikasi pihak ketiga dengan meng-copy code URL sehingga dapat melakukan live streaming secara langsung.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka selama 1 tahun mereka mendapatkan sekitar Rp3 juta. Sedangkan korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," kata Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto.

Dari para tersangka, diamankan barang sejumlah HP, simcard dan sejumlah nomor Whatsapp serta akun email dan akun Instagram, ATM dan rekening online.

Baca Juga: Video Fuji Diduga Mabuk Bareng Cowok Viral, Haji Faisal : Rasanya Enggak Mungkin

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 25 Ayat (2) Huruf A Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 8 dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Kombes Deni Oktavianto.***